Etika Seorang IT di Perusahaan
Didalam organisasi modern, dan
dalam bahasan ekonomis secara luas, informasi telah menjadi komoditas
yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber daya
habis pakai, bukannya barang bebas.
Dalam suatu organisasi perlu dipertimbangkan bahwa informasi memiliki karakter yang multivalue, dan multidimensi.
Dari sisi pandangan teori sistem,
informasi memungkinkan kebebasan beraksi, mengendalikan pengeluaran,
mengefisiensikan pengalokasian sumber daya dan waktu. Sirkulasi
informasi yang terbuka dan bebas merupakan kondisi yang optimal untuk
pemanfaatan informasi.
Selain dampak positif dari
kehadiran teknologi informasi pada berbagai bidang kehidupan, pemakaian
teknologi informasi bisa mengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif
bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun
bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan dengan
teknologi informasi tersebut.
Sangat penting penerapan etika
dalam penggunaan teknologi informasi (information technology/IT) di
perusahaan. Etika tersebut akan mengantarkan keberhasilan perusahaan
dalam proses pengambilan keputusan manajemen. Kegagalan pada penyajian
informasi akan berakibat resiko kegagalan pada perusahaan. Penerapan
etika teknologi informasi dalam perusahaan harus dimulai dari dukungan
pihak top manajemen terutama pada chief Information Officer (CIO).
Kekuatan yang dimiliki CIO dalam
menerapkan etika IT pada perusahaannya sangat dipengaruhi akan kesadaran
hukum, budaya etika, dan kode etik profesional oleh CIO itu sendiri.
Tindakan untuk mencapai operasi
komputer yang etis dalam sebuah perusahaan menurut Donn Parker SRI
International, menyarankan agar CIO mengikuti rencana sepuluh langkah
dalam mengelompokkan perilaku dan menekankan standart etika berupa:
a. Formulasikan suatu kode perilaku.
b. Tetapkan aturan prosedur yang
berkaitan dengan masalah-maslah seperti penggunaan jasa komputer untuk
pribadi dan hak milik atas program dan data komputer.
c. Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar, seperti teguuran, penghentian, dan tuntutan.
d. Kenali perilaku etis.
e. Fokuskan perhatian pada etika secara terprogram seperti pelatihan dan bacaan yang disyaratkan.
f. Promosikan undang-undang
kejahatan komputer pada karyawan. Simpan suatu catatan formal yang
menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua
tindakan, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program
seperti audit etika.
g. Mendorong penggunaan
program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan
cara yang sama seperti perusahaan mempedulikan pemulihan bagi alkoholik
atau penyalahgunaan obat bius.
h. Dorong partisipasi dalam perkumpulan profesional.
i. Berikan contoh
Suatu Profesionalisme seseorang
di lihat dari kemampuan sesorang itu, baik dari sutu keahlian yang
dimiliki. Pada postingan saya kali ini akan membahas tentang
profesionalisme di bidang TI dank ode etik IT yang professional. Adapun
ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan Kode Etik IT Profesional
antara lain :
1. Mempunyai ketrampilan yang
tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan
tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang IT
2. Mempunyai ilmu dan pengalaman
serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam
membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
3. Mempunyai sikap berorientasi
ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan
yang terbentang di hadapannya
4. Mempunyai sikap mandiri
berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan
menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik
bagi diri dan perkembangan pribadinya
Kemudian,
prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu
dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan,
kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam
suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar etika membantu tenaga
ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka
menghadapi dilema?dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar etika membiarkan
profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi?fungsi profesi dalam
masyarakat melawan kelakuan?kelakuan yang jahat dari
anggota?anggota tertentu
4. Standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral?moral dari komunitas
5. Standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode
etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang).
Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Idealnya, setiap bidang profesi
memiliki rambu-rambu yang mengatur bagaimana seorang profesional
berfikir dan bertindak. Dalam beberapa bidang profesi, seperti
kedokteran, jurnalistik, dan hukum, rambu-rambu ini telah disepakati
bersama para profesionalnya dan dituangkan ke dalam Kode Etik. Seseorang
yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa
mendapatkan sangsi tergantung kepada kekuatan Kode Etik itu di mata
hukum. Sangsi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu
sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan
ijin praktek, bahkan hukuman pidana.
Sebagai salah satu bidang
profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan
rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini
melakukan kegiatannya. Sejauh yang saya ketahui, belum ada Kode Etik
khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah
ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, namun
usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan. Dalam tulisan
ini, saya ingin memusatkan perhatian kepada Kode Etik yang dibuat oleh
IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software
Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.
Kode Etik Software Engineering
yang dikeluarkan oleh joint team IEEE Computer Society dan ACM terdiri
dari dua bentuk, versi singkat Versi Singkat Kode Etik SE dan versi
panjang. Versi singkatnya dapat dilihat pada gambar di samping,
sedangkan versi panjangnya dapat di-download di sini.
Kode Etik ini menekankan agar
software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk
menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat
dan merupakan profesi yang terhormat. Komitmen ini tercermin pada saat
seorang software engineer melakukan kegiatannya dalam membangun
software, mulai dari melakukan analisa, membuat spesifikasi, membuat
design, melakukan coding, testing maupun pemeliharaan software.
Pada setiap kegiatan tersebut,
peran software engineer sangat penting, karena ia turut menentukan hasil
akhir dari suatu pengembangan system. Dengan kata lain, dia berada
dalam posisi untuk berbuat kebaikan atau berbuat yang merugikan orang
lain. Untuk itulah pentingnya Kode Etik ini diterapkan oleh setiap
individu software engineer.
Kalau kita melihat Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada lima aktor yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Publik
2. Client
3. Perusahaan
4. Rekan Kerja
5. Diri Sendiri
Kepentingan publik (public
interest) mendapat perhatian cukup besar dalam kode etik ini dan di
berbagai tempat dalam Kode Etik, kepentingan publik itu disebut-sebut.
Dalam melakukan kegiatannya, seorang software engineer dituntut untuk
konsisten dengan kepentingan publik. Bahkan dalam rangka memenuhi
kewajiban kepada client dan perusahaan pun kita dituntut untuk juga
memikirkan kepentingan publik.
Untuk software yang menyangkut
hajat hidup orang banyak, misalnya software flight control untuk pesawat
terbang, kepentingan publik sangat kentara, yaitu salah satunya adalah
safety. Definisi konsisten dengan kepentingan publik dalam kasus ini
adalah agar kita membangun suatu software flight control yang reliable
dan sesuai dengan fungsinya.
Lantas, bagaimana dengan
software-software sederhana yang tidak mempengaruhi kehidupan publik?
Misalnya sistem kepegawaian dalam suatu instansi pemerintah? Walaupun
dalam derajat yang mungkin lebih rendah dibandingkan nyawa manusia,
masih banyak kepentingan publik yang perlu diperhatikan, misalnya
kemudahan masyarakat, transparansi, akuntabilitas, masalah uang publik,
dll. Kode Etik tersebut meminta agar dalam setiap tindakannya, seorang
software engineer memperhatikan kepentingan publik tersebut.
Terhadap client dan perusahaan
tempatnya bekerja, software engineer dituntut agar dalam menimbang dan
melakukan kegiatannya selalu berorientasi yang terbaik bagi client dan
perusahaan. Yang terbaik bagi client adalah apabila kita menghasilkan
suatu software yang berkualitas dengan delivery waktu yang sesuai. Bagi
perusahaan, yang terbaik adalah apabila pengembangan software tersebut
dilakukan dengan se-efisien mungkin sehingga biaya produksi dapat
ditekan serendah mungkin. Dalam hal ini, kepentingan kedua aktor
tersebut dapat dipenuhi sekaligus dengan melakukan pekerjaan yang
efektif dan efisien.
Dalam prakteknya, seorang
profesional IT bisa dihadapkan pada suatu kondisi yang bertolak belakang
antara kepentingan satu aktor dengan kepentingan aktor lainnya.
Misalnya, situasi di mana antara kepentingan Perusahaan dengan
kepentingan Client bertolak belakang. Perusahaan ingin memotong biaya
dengan mengurangi fitur-fitur, sedangkan Client ingin terus menambah
fitur-fitur. Bagaimana kita harus bersikap? Siapa yang akan kita
menangkan dalam hal ini?
Atau ada kasus sebagai berikut,
sebuah instansi pemerintah dalam rangka ”menghabiskan” sisa anggarannya
meminta anda untuk membuat suatu system yang anda tahu tidak akan
digunakan dan hanya akan membuang uang saja. Sementara Client (dalam hal
ini instansi pemerintah) dan Perusahaan anda telah setuju dengan proyek
tersebut. Client anda tidak mempermasalahkan apakah software yang
dihasilkan akan digunakan atau tidak, begitu pula Perusahaan tempat anda
bekerja, tetapi anda tahu bahwa software yang anda buat tidak akan
digunakan semestinya dan hal tersebut berarti hanya membuang-buang uang
saja. Bagaimana anda bersikap?
Kode Etik tidak berdiri sendiri,
perangkat hukum lainnya seperti kontrak kerja harus sama-sama dipenuhi.
Dalam kasus pertama dimana terjadi konflik antara Client dan Perusahaan,
kita mesti lihat kontraknya. Dokumen kontrak memiliki konsekuensi hukum
yang jelas. Tentunya kita ingin memenuhi kontrak tersebut agar tidak
kena sangsi hukum.
Kembali ke kasus ”menghabiskan”
sisa anggaran tadi, bagaimana kita sebagai IT profesional bertindak
apabila kita tahun bahwa proyek yang kita sedang kerjakan adalah
sebetulnya proyek main-main untuk menghabiskan anggaran saja? Dari
ketiga kemungkinan di bawah ini, mana yang anda pilih?
1. Minta transfer ke proyek lain
yang lebih ”benar”. Atau, kalau tidak memungkinkan untuk minta transfer
ke proyek lain, cari saja kerja di perusahaan yang lain.
2. Kerja secara profesional, menghasilkan software yang terbaik, tidak usah ambil pusing dengan urusan publik.
3. Kerja setengah hati sambil ngedumel ke rekan kerja bahwa yang dikerjakannya akan hanya buang-buang uang saja.
Dari ketiga pilihan ini pilihan ketiga yang paling tidak konsisten dengan kode etik.
Kode Etik juga mengatur hubungan
kita dengan rekan kerja. Bahwa kita harus selalu fair dengan rekan kerja
kita. Tidak bolehlah kita sengaja menjerumuskan rekan kerja kita dengan
memberi data atau informasi yang keliru. Persaingan yang tidak sehat
ini akan merusak profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang.
Karyawan IT di client mestinya
juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan
profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap
kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam
memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk
bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua
perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama
profesional IT .
Beberapa perlakuan yang tidak fair terhadap kolega, antara lain:
1. Menganggap kita lebih baik
dari rekan kita karena tools yang digunakan. Misalnya, kita yang
menggunakan bahasa JAVA lebih baik daripada orang lain yang pakai Visual
BASIC.
2. Kita merasa lebih senior dari
orang lain, oleh karena itu kita boleh menganggap yang dikerjakan orang
lain lebih jelek dari kita, bahkan tanpa melihat hasil kerjanya terlebih
dahulu.
3. Seorang profesional IT di
client merasa lebih tinggi derajatnya daripada profesional IT si vendor
sehingga apapun yang disampaikan olehnya lebih benar daripada pendapat
profesional IT vendor.
Persaingan yang tidak sehat akan
menghasilkan zero-sum game, yaitu kondisi dimana seorang dapat maju
dengan cara membuat orang lain mundur. Dengan bertindak fair, dapat
dimungkinan dua pihak yang berkompetisi dapat sama-sama maju.
Walaupun Kode Etik di atas belum
secara resmi diadopsi oleh asosiasi profesi di Indonesia, namun tidak
ada salahnya apabila kita para profesional di bidang Software
Engineering mengadopsinya secara pribadi. Selain hal tersebut merupakan
bentuk pertanggung-jawaban moral sebagai profesional di bidangnya,
mengadopsi kode etik akan mengangkat citra kita ke tingkat yang lebih
tinggi. Selain itu, dengan mulai mengikutinya sejak awal, maka, ketika
suatu saat kode etik tersebut menjadi resmi diadopsi, kita telah siap.
Kode Etik IT
Jarang kita temui perusahaan
zaman sekarang tidak menggunakan produk IT, walaupun yang terkecil
sekalipun, entah hanya digunakan untuk menghitung, menyimpan data,
mencetak atau berkirim surat. Karena adanya kebutuhan ini, maka tidak
mengherankan bila kita jumpai minimal 1 orang IT di dalam perusahaan,
baik karyawan internal ataupun eksternal. Orang IT bertanggung-jawab
terhadap hardware atau software. Yang dimaksud hardware adalah
barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor, printer, CPU,
keyboard, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud software adalah produk
IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi,
software, data dan sebagainya.
Peranannya yang sangat besar dan
mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam
pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus
akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing
tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan
yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang
berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan
laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu
perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak
boleh bocor ke perusahaan pesaing. Orang IT sebagai orang yang paling
tau akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar
untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini
dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang
IT.
Bisnis proses ini kemudian akan
dituangkan kepada aplikasi-aplikasi dalam logika para orang IT. Tentunya
kita tau bahwa seorang individu pastilah unik dan mereka mempunyai
pemikiran sendiri. Hal ini tidak beda dengan logika orang IT, bahwa
setiap orang IT mempunyai logika IT yang berbeda satu sama lain. Pada
saat mereka membuat aplikasi, mereka menuangkannya dalam terjemahan
mereka. Alhasil, tidak semua orang akan mengerti, karenanya adalah
sangat penting bagi orang IT untuk mendokumentasikan hasil buatannya ke
dalam tulisan, agar bisa dipahami oleh penerusnya/penggantinya. Pernah,
suatu kali saya menemukan orang IT yang sangat cerdas, dia membuat
aplikasi yang sangat rumit dan tidak melakukan dokumentasi mengenai
aplikasi tersebut, ditambah dengan kelakukan dia menyembunyikan logika
aplikasi kepada setiap orang yang bertanya, dia memutarbalikkan logika
aplikasi itu, hasilnya setiap orang tidak tahu bagaimana sistem itu
bekerja. Kemudian dia sengaja pindah bagian. Sialnya, sistemnya itu
tidak bekerja dengan lancar hingga menghantam bisnis perusahaan
tersebut.
Keahlian seseorang IT bisa
membawa 2 segi, yaitu membangun atau menghancurkan. Dengan keahlian
mereka, mereka bisa membuat aplikasi yang menjadikan suatu pekerjaan
menjadi lebih efisien dan efektif, yang berujung kepada penghematan,
kecepatan dan ketepatan. Tapi pada saat yang bersamaan mereka bisa juga
menciptakan alat yang sangat merusak, seperti virus, worm, etc.
Penyebaran virus sangat cepat dan merusak bisa merugikan suatu
perusahaan hingga berjuta dollar dalam hitungan hari, bahkan jam. Sangat
diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.
Penyalahgunaan yang lain adalah
memanfaatkan keahlian untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, seperti
mengambil uang dalam tabungan orang lain, memanipulasi suatu fasilitas
hingga tidak perlu membayar, menjual data perusahaan untuk mendapatkan
uang, memanipulasi data seperti memperbesar gaji, membeli barang.
Pentingnya Kode Etik IT
Kode
etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode
etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang
telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih
sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam
etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma
atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang
apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan
perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh
seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi
pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi
atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang
teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena
kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik
serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat
dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak
sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan
orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat
computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus
dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah
disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet
selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna
internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung
berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan
walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna
internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga
sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam
bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
Profesionalisme yang harus dimiliki seorang IT
Seorang profesional tidak boleh
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan
seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau
user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat merusak sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).
Seorang profesional IT harus bisa
menjaga nama baik Instansi tempat ia bekerja, dengan cara mengupayakan
untuk melakukan yang terbaik di tempat ia bekerja. Profesional IT harus
bisa menghormati hak cipta profesioal IT lain nya dan menjaga sebaik
mungkin hak cipta nya sendiri.
Sebenarnya Kode etik dalam bidang
IT juga belum diresmikan oleh undang – undang ,karna kode etik
kedokteran lah yg mempunyai kode etik resmi dari pemerintah seperti
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) telah mengeluarkan surat
edaran Nomor 3509/PB/A.3/02/2009 tanggal 27 Januari 2009.
Mungkin masih perlunya pematangan
dalam profesi IT tersebut untuk akhirnya lahirnya kode etik
IT.Contohnya Orang IT sebagai orang yang paling tau akan bisnis proses
perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga
kerahasiaannya. Karna kita tau bahwa seorang individu pastilah unik dan
mereka mempunyai pemikiran sendiri. Hal ini tidak beda dengan logika
orang IT, bahwa setiap orang IT mempunyai logika IT yang berbeda satu
sama lain.
Secara umum Ciri-Ciri Profesionalisme dalam bidang IT, sebagai berikut :
- Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang IT
- Memiliki keterampilan yang tinggi di bidang IT
- Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
- Tanggap terhadap masalah client, faham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
- Mampu melakukan pendekatan multidispliner
- Mampu bekerja sama
- Bekerja dibawah disiplin etika
- Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.
sumber : http://students.ukdw.ac.id/~22033373/index.html
sumber : http://theadamznd.blogspot.com/2009/10/kode-etik-seorang-profesional-it.htmll
Description: Etika Seorang IT di Perusahaan
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: Etika Seorang IT di Perusahaan
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: Etika Seorang IT di Perusahaan
No comments: